Jakarta (buseronline.com) - Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk memungut, memeriksa, menilai kepatuhan, maupun menagih pajak kepada masyarakat.
Dilansir dari laman
Humas Polri, penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP hanya sebatas mendukung pelaksanaan tugas sesuai fungsi kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.
"Kami tegaskan bahwa
Bhabinkamtibmas bukan petugas
pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan per
pajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran
pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang per
pajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Isir di Jakarta, Jumat.
Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antar lembaga yang dijalankan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, kehadiran
Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas
pajak atau alat penindak terhadap wajib
pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," katanya.