Bandung (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh aparatur peradilan memperkuat budaya integritas dan kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Dilansir dari laman
KPK, seruan tersebut disampaikan Wakil Ketua
KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat membuka Diseminasi Antikorupsi bertajuk "Kolaborasi Integritas, Mewujudkan Keadilan" di Pengadilan Tinggi
Bandung, Kamis.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK itu dihadiri pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, keluarga besar Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, serta Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Ibnu menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, namun juga menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap praktik koruptif. Karena itu, menjaga integritas aparatur peradilan dinilai menjadi kunci untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
"Korupsi dalam sistem peradilan bukan hanya mengancam keadilan individual, tetapi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan budaya impunitas yang berbahaya bagi demokrasi," ujar Ibnu.
Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui reformasi yang bersifat menyeluruh, bukan hanya mengganti individu yang terlibat. Menurutnya, tantangan penegakan hukum saat ini meliputi semakin kompleksnya modus korupsi, penanganan perkara yang masih bergantung pada aktor tertentu, serta perlunya penguatan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Untuk itu, aparatur peradilan diharapkan menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas, serta menghindari segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
Ibnu juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality dalam setiap interaksi dengan pihak eksternal.
Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur larangan pembebanan biaya kepada satuan kerja daerah tujuan kunjungan dinas dan pemberian jamuan secara berlebihan.