Jakarta (buseronline.com) - Korlantas Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan sebagai aturan baru merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Dilansir dari laman Humas
Polri, Kasubdit Dakgar Ditgakkum
Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai narasi yang beredar tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber resmi.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujar Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis.
Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).