Medan (buseronline.com) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta seluruh hak keluarga Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia akibat ledakan di Komplek Grand Polonia, Medan, segera dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ros. Ia berharap almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
Irvan menegaskan, apabila korban bekerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka perusahaan tersebut berkewajiban memenuhi seluruh hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hak-hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta," ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, perusahaan penyalur juga harus segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, serta manfaat lainnya dapat segera diterima keluarga korban.
Selain tanggung jawab hukum, Irvan menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban. Bentuk empati seperti pemberian tali asih maupun bantuan kepada keluarga dinilai sebagai langkah yang patut dilakukan setelah musibah yang merenggut nyawa pekerjanya.
Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumut mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di Komplek Grand Polonia, Senin (20/7/2026). Forum juga meminta majikan serta perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja bertanggung jawab dan memastikan seluruh hak keluarga Ros dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ledakan yang menewaskan Ros hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut. (Galung)