Jakarta (buseronline.com) - National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Palestina, inisial AKRM, yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Interpol Red Notice.
Dilansir dari laman Humas
Polri, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter
Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan AKRM merupakan subjek Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus.
Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka tindak pidana terorisme, bukan aktivis seperti yang sempat beredar di ruang publik.
"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," ujar Brigjen Untung dalam keterangannya, Senin.
Penangkapan terhadap AKRM dilakukan, Kamis (16/7/2026) di wilayah Indonesia. Setelah diamankan, Polri segera berkoordinasi dengan otoritas Siprus untuk proses pemulangan tersangka.
Sehari berselang, tepatnya Jumat (17/7/2026), NCB Interpol Indonesia menyerahkan AKRM kepada NCB Interpol Siprus untuk menjalani proses hukum di negara tersebut.
"Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama AKRM alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus," kata Untung.