Jakarta (buseronline.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT PPA kepada PT BAS terkait proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020.
Dilansir dari laman Humas
Polri, dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager
PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan usai penetapan tersangka. Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT BAS tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Afandi dalam konferensi pers di Mabes
Polri, Jakarta, Senin.
Afandi menjelaskan, penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Dalam penyidikan terungkap bahwa
PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dijalankan sesuai prosedur, hingga tidak dilaksanakannya verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional perusahaan.
Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga diduga diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.