Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menelusuri dugaan penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dilansir dari laman Humas
Polri, kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kedua korban dalam kondisi memprihatinkan.
Dalam video tersebut, dua perempuan terlihat dengan tangan diborgol dan mengaku disekap serta mengalami penyiksaan fisik. Mereka juga dipaksa oleh para penyandera untuk menghubungi keluarga di Indonesia dan meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta.
Berdasarkan informasi awal, salah satu korban diketahui inisial A, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sementara korban lainnya inisial S yang berasal dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Merespons video yang viral tersebut, National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri langsung berkoordinasi dengan otoritas keamanan Myanmar guna memastikan keberadaan kedua korban.
"Sudah kami monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di
Myanmar," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter
Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu.
Dari hasil pendalaman sementara, kedua korban diduga berada di wilayah Myawaddy, Myanmar. Kawasan perbatasan tersebut dikenal sebagai daerah dengan situasi keamanan yang kompleks dan menjadi salah satu lokasi beroperasinya jaringan penipuan daring lintas negara.