Ijeck Soroti Kecelakaan Maut di Sibolangit, Siap Bahas Penertiban ODOL di Komisi V DPR RI

Administrator - Sabtu, 18 Juli 2026 21:17 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah.

Jakarta (buseronline.com) - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyatakan akan membawa persoalan kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Lintas Medan-Berastagi, kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, ke dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan RI.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck mengatakan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Komisi V DPR RI karena diduga berkaitan dengan persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini masih menjadi penyebab berbagai kecelakaan di jalan raya.

"Kaitan kecelakaan ini saya akan membawa ini dalam rapat di Komisi V DPR RI nantinya dengan mitra kerja kami yaitu Kementerian Perhubungan," ujar Ijeck saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, pembahasan akan dilakukan setelah hasil investigasi kepolisian selesai sehingga penyebab kecelakaan dapat diketahui secara pasti. Namun, ia menilai kendaraan dengan muatan berlebih kerap menjadi faktor yang memperburuk risiko kecelakaan, terutama di jalur menurun seperti kawasan Sibolangit.

"Agar ada aturan yang tegas juga tentang aturan ODOL karena kecelakaan yang terjadi di Sibolangit ini merupakan tidak kuatnya rem truk menahan beban, apalagi di jalan menurun. Ini sering terjadi tidak hanya di Sumatera Utara namun di daerah lain di Indonesia," katanya.

Ijeck menegaskan, penegakan aturan tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga perusahaan pemilik armada angkutan. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab memastikan kendaraan dirawat dengan baik serta tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

"Kami sebagai Komisi V DPR RI akan menyarankan suatu aturan yang tegas tidak hanya berlaku kepada sopir kendaraan, tapi juga kepada pemilik kendaraan atau perusahaan jasa angkutan. Harus ada tindakan tegas agar perusahaan lebih memperhatikan perawatan kendaraan dan batas beban muat sesuai izin KIR kendaraan truk," ujarnya.

Selain itu, Ijeck mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan agar mengutamakan keselamatan dalam operasional. Ia menekankan bahwa muatan berlebih dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Di akhir pernyataannya, Ijeck menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi.

"Saya prihatin atas kejadian kecelakaan ini. Kepada keluarga korban turut berduka cita dan semoga kecelakaan-kecelakaan ini tidak berulang kembali," tutupnya. (P3)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Laka Maut di Grand Hill Sibolangit, 9 Kendaraan Terlibat, 4 Korban Meninggal

Hukum & Peristiwa

Diduga Rem Blong, Kecelakaan Beruntun Libatkan Enam Kendaraan di Jalan Jamin Ginting Sibolangit

Hukum & Peristiwa

Korlantas Polri Sosialisasikan Perpol Nomor 5 Tahun 2025, Perkuat Standar Pendidikan Mengemudi

Hukum & Peristiwa

Satlat Brimob Korbrimob Polri Gelar Pelatihan Jibom dan SAR untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Hukum & Peristiwa

Kapolri Bertemu Jaksa Agung, Sepakati Penguatan Sistem Peradilan Pidana

Hukum & Peristiwa

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Disambut Hangat Warga Lanny Jaya