Jakarta (buseronline.com) - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), DR alias Don Ritto, beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, Jumat.
Dilansir dari laman Humas
Polri, proses pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob
Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti dan mendapat dukungan personel Provos serta penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan salat Jumat. "Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan. "DR akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor, Kamis.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan di
Kejaksaan Agung. (R)