Korlantas Polri Sosialisasikan Perpol Nomor 5 Tahun 2025, Perkuat Standar Pendidikan Mengemudi

Administrator - Rabu, 15 Juli 2026 21:30 WIB
Ditkamsel Korlantas Polri menggelar Bimtek Kamsel Tahun 2026 terkait Sosialisasi Perpol Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi di Aula Ditlantas Polda Jawa Tengah, Selasa (14/7/2026).

Semarang (buseronline.com) - Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korlantas Polri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Tahun 2026 terkait Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi di Aula Ditlantas Polda Jawa Tengah, Selasa.

Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Prianto menegaskan bahwa setiap lembaga pelatihan mengemudi diwajibkan memiliki legalitas yang sah dan memenuhi standar penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Standar tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek keselamatan, ketersediaan instruktur yang kompeten dan tersertifikasi, serta penerapan kurikulum pelatihan yang terstandarisasi secara nasional.

"Lahirnya Perpol Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Polri untuk memperkuat fondasi keselamatan berlalu lintas dari hulu. Kita menyadari bahwa mayoritas kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh faktor human error. Oleh karena itu, pembentukan kompetensi pengemudi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang terstandar, terakreditasi, serta terukur," ujar Brigjen Pol Prianto.

Ia menambahkan, penerapan Perpol Nomor 5 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan pengemudi yang kompeten, disiplin, serta memiliki budaya tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Pratama Adhyasastra menyampaikan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mendorong perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, aspek keamanan dan keselamatan menjadi perhatian utama dengan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, khususnya korban meninggal dunia dan luka berat," jelasnya.

Menurutnya, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjadi landasan dalam membangun etika dan budaya tertib berlalu lintas atau just culture melalui langkah-langkah preemtif, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan serta kesadaran berlalu lintas.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Korlantas Polri berharap implementasi Perpol Nomor 5 Tahun 2025 dapat dipahami dan diterapkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada peningkatan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan PT Jasa Raharja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, DPD Organda Provinsi Jawa Tengah, DPD LPK dan LKP Jawa Tengah, serta para Kasat Lantas, Kanit Lantas, dan Baur SIM jajaran Polda Jawa Tengah. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Satlat Brimob Korbrimob Polri Gelar Pelatihan Jibom dan SAR untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Hukum & Peristiwa

Kapolri Bertemu Jaksa Agung, Sepakati Penguatan Sistem Peradilan Pidana

Hukum & Peristiwa

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Disambut Hangat Warga Lanny Jaya

Hukum & Peristiwa

Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Polisi Selidiki Pengirim Pesan

Hukum & Peristiwa

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Saat Hari Pertama MPLS

Hukum & Peristiwa

Sahroni Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU