Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan tiga anggota polisi gugur saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengejaran intensif yang dilakukan sejak peristiwa penyerangan pada 2 Juli 2026.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah meninggal dunia," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu.
Peristiwa bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik B di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (2/7/2026). Rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan berbagai senjata tajam lainnya. Serangan tersebut menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba
Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memberikan asistensi kepada Polda
Kalimantan Tengah dan Polres Katingan untuk memburu para pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Sy alias Ateng pada Jumat (3/7/2026) di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei. Sehari kemudian, tim gabungan menangkap DN di Kota Palangkaraya dan IMP alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Pada Minggu (5/7/2026), tersangka Nu juga berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok.
Pengejaran kemudian berlanjut ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa (7/7/2026) malam, ARS alias Yadi dan ML berhasil ditangkap di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa tiga pelaku utama, yakni B, R alias Busu, dan P, telah melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan.
Hasilnya, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka berhasil dihentikan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, B diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang.