Cikarang (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengedepankan pendekatan humanis dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi dan edukasi terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Dilansir dari laman Humas Polri, kegiatan ini merupakan bagian dari program Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan atas arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya sebagai bentuk kesiapan menuju pemberlakuan penertiban kendaraan ODOL yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Sosialisasi yang digelar di KM 29 A Tol Jakarta-Cikampek, Kamis, melibatkan
Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan dipimpin Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan dengan menyasar para pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan barang.
Melalui kegiatan tersebut,
Korlantas Polri memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan.
Kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bermuatan berlebih.
"Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan Over Dimensi maupun Over Load," ujar Kombes Pol Ruben.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tahapan edukasi menjelang diberlakukannya penertiban kendaraan ODOL pada awal tahun 2027.
Karena itu, para pengemudi diimbau mulai menyesuaikan pola operasional dengan ketentuan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Selain kepada pengemudi, Korlantas Polri juga mengingatkan para pemilik dan pengusaha angkutan barang agar segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi over dimensi.
"Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimensi sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Kombes Pol Ruben.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Korlantas Polri belum melakukan penegakan hukum, melainkan memberikan kesempatan kepada para pengusaha maupun pengemudi untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan penertiban diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.
Pendekatan humanis yang dilakukan
Korlantas Polri mendapat sambutan positif dari para sopir truk. Mereka menilai penertiban kendaraan
ODOL merupakan langkah yang tepat demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas, meski berharap perusahaan angkutan juga turut menyesuaikan kebijakan operasional agar pengemudi tidak lagi dibebani membawa muatan melebihi kapasitas.
"Kami ingin tertib aturan juga. Kami berharap semoga perusahaan bisa memahami aturan yang berlaku," ujar Sutrisno, salah seorang sopir truk.