Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan menuntaskan penyidikan kasus jaringan importasi ilegal telepon seluler (ponsel) bekas dari China ke wilayah pabean Indonesia.
Dilansir dari laman Humas Polri, tiga berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator Gakkum Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada 14 dan 15 April 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, MT selaku Direktur PT TSL, serta TW selaku Direktur PT TSI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka," ujar Ade Safri, Rabu.
Ia menjelaskan, berkas perkara atas nama tersangka SJ, DCP alias PR, dan MT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara itu, tersangka TW masih dalam pencarian setelah diduga melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga mengimpor telepon seluler beserta suku cadangnya dari luar negeri dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali kegiatan impor ilegal, mulai dari pengadaan hingga distribusi barang, sedangkan MT dan TW diduga memfasilitasi dokumen serta proses masuknya barang ke Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta Utara dan Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan tersebut, disita sekitar 50.000 unit ponsel beserta suku cadangnya, seperti LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.