Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016-2023 berinisial MC terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Dilansir dari laman
KPK, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
KPK.
Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan bahwa MC yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menduga MC meminta fee atau yang dikenal dengan istilah "uang hangus" dan "uang assalamualaikum" kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen
MPR RI.
Besaran fee yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dan dilakukan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Selain itu, MC diduga mengarahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar.
Tidak hanya itu, MC diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana dari para rekanan sebesar Rp16,4 miliar.
"Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp30 miliar," demikian keterangan KPK.
Dalam proses penyidikan, MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada
KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Dalam perkara ini, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta.
Satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta, uang Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi tersangka di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.
KPK menyatakan masih terus melakukan penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R)