KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar

Heri - Sabtu, 11 Juli 2026 08:35 WIB
KPK menahan mantan Sekjen MPR RI periode 2016-2023 berinisial MC terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016-2023 berinisial MC terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Dilansir dari laman KPK, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan bahwa MC yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menduga MC meminta fee atau yang dikenal dengan istilah "uang hangus" dan "uang assalamualaikum" kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Besaran fee yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dan dilakukan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.

Selain itu, MC diduga mengarahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar.

Tidak hanya itu, MC diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana dari para rekanan sebesar Rp16,4 miliar.

"Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp30 miliar," demikian keterangan KPK.

Dalam proses penyidikan, MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta.

Satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta, uang Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi tersangka di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

KPK menyatakan masih terus melakukan penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK dan Kementerian PU Perkuat Pencegahan Korupsi Proyek Konstruksi Daerah

Hukum & Peristiwa

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung

Hukum & Peristiwa

Perempuan Berperan Strategis Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Dorong Pendekatan Inklusif

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital

Hukum & Peristiwa

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Pihak Swasta sebagai Tersangka OTT Dugaan Suap Proyek

Hukum & Peristiwa

Pemkab Kendal Perkuat Budaya Integritas ASN melalui Sosialisasi Antikorupsi 2026