Jakarta (buseronline.com) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik massal di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
"Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan," kata Sahroni kepada media di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pengusutan perkara tersebut merupakan langkah tepat dalam membersihkan praktik korupsi sekaligus sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.
Sahroni menilai penanganan kasus ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas pemerintah.
"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi. Dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum," ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan dan berharap proses hukum berjalan sesuai harapan.
"Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026), setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok.
Dalam penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Modus tersebut antara lain manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun. (DKI1)