Jakarta (buseronline.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi yang diduga terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu.
Dilansir dari laman Humas Polri, dua di antaranya adalah Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," ujar Irjen Pol Totok.
Ia menjelaskan, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout, dugaan korupsi pada kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020 hingga 2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Menurutnya, penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan yang diterima penyidik terkait dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," jelas Kombes Pol Victor.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Langkah yang kami lakukan hari ini adalah pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami geledah. Dua titik yang dapat kami sampaikan saat ini adalah Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara joint investigation," tutupnya. (R)