KPK dan Kementerian PU Perkuat Pencegahan Korupsi Proyek Konstruksi Daerah

Heri - Kamis, 09 Juli 2026 19:00 WIB
Pertemuan pembahasan capaian Aksi Stranas PK periode 2025-2026 di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya pada proyek konstruksi di daerah.

Dilansir dari laman KPK, langkah tersebut dilakukan melalui percepatan implementasi dan penyempurnaan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI).

Sebagai Koordinator Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, KPK menilai intervensi pada tahap pra tender proyek konstruksi menjadi penting mengingat tingginya risiko korupsi di sektor tersebut.

Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, risiko penyalahgunaan PBJ di tingkat kementerian dan lembaga mencapai 97 persen, sementara di pemerintah daerah menyentuh angka 99 persen. Di sisi lain, sektor infrastruktur memiliki skala ekonomi yang besar, yakni mencapai Rp843,7 triliun.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan standardisasi harga bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga instrumen untuk memastikan efisiensi belanja negara dan memperbaiki tata kelola pembangunan infrastruktur.

"Pertemuan ini berperan strategis. Kita bekerja untuk mengambil peran makroekonomi di Indonesia dan perbaikan tata kelola belanja infrastruktur di daerah," ujar Agus dalam pertemuan pembahasan capaian Aksi Stranas PK periode 2025-2026 di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa.

KPK juga mendorong penguatan pemahaman terkait beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya di balik perusahaan pemenang tender. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi dalam pengadaan proyek konstruksi.

"Bagi kami, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membelanjakan konstruksi harus dapat ditelusuri, diuji, dan dipertanggungjawabkan," tegas Agus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menyatakan aplikasi SIPASTI dirancang untuk memperkuat penggunaan data harga pasar, bukti dukung harga, serta analisis harga satuan pekerjaan sebagai dasar penghitungan biaya konstruksi.

"Kami yakin penyempurnaan aplikasi SIPASTI berjalan sesuai jalur yang benar agar aplikasi tersebut bisa segera digunakan pemerintah daerah sekaligus menjadi alat perbaikan tata kelola," kata Apri.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengapresiasi capaian Aksi Stranas PK di Kementerian PU yang mencatat realisasi laporan B15 periode 2025-2026 sebesar 51,65 persen.

Namun, ia mengingatkan bahwa potensi korupsi pada pengadaan konstruksi kerap muncul sebelum proses tender, terutama pada tahap penyusunan standar harga dan perkiraan biaya.

Karena itu, KPK mendorong integrasi SIPASTI dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar seluruh data pengadaan dapat terstandarisasi dan diaudit secara menyeluruh.

"Perjalanan ini akan panjang. Tujuannya satu, yaitu mewujudkan pengadaan dan pembangunan konstruksi di daerah berjalan secara akuntabel dan berintegritas," ujar Amin.

Sinergi antara KPK, Stranas PK, Kementerian PU, dan berbagai pihak terkait diharapkan mampu mempercepat penerapan sistem yang mendukung efisiensi belanja infrastruktur sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung

Hukum & Peristiwa

Perempuan Berperan Strategis Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Dorong Pendekatan Inklusif

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital

Hukum & Peristiwa

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Pihak Swasta sebagai Tersangka OTT Dugaan Suap Proyek

Hukum & Peristiwa

Pemkab Kendal Perkuat Budaya Integritas ASN melalui Sosialisasi Antikorupsi 2026

Hukum & Peristiwa

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pemutakhiran Lisensi LSP