Jakarta (buseronline.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016-2022.
Dilansir dari laman Humas
Polri, dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645,26 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur PT MI.
DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (R)