Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP).
Dilansir dari laman
KPK, kali ini,
KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,63 miliar kepada
Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi)
KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya," ujar Mungki.
Ia mengungkapkan, hingga semester I tahun 2026,
KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP dan hibah dengan nilai mencapai Rp226 miliar. Capaian itu menjadi yang terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang periode tersebut.
Menurut Mungki, pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, setiap aset yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terus diupayakan agar dapat segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Barang rampasan maupun benda sitaan
KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan mengapresiasi sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa," ujarnya.
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan kembali menjadi milik negara yang produktif demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (R)