Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat langkah pencegahan agar nelayan tidak melintasi batas wilayah perairan Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan edukasi kepada
nelayan, penguatan kapasitas armada dan alat tangkap, serta mempererat koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Sumut Sulaiman Harahap saat memimpin rapat bersama jajaran KJRI Penang di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa.
Sulaiman menegaskan, pencegahan pelanggaran
batas wilayah perairan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota bersama Pemprov Sumut terus meningkatkan edukasi kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan, sanksi hukum apabila melanggar, serta penggunaan teknologi GPS dan koordinat agar aktivitas melaut dapat dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.
Selain itu, menurutnya, peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap juga menjadi langkah penting agar
nelayan memperoleh hasil tangkapan yang maksimal tanpa harus mendekati perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Kita juga harus memperkuat koordinasi hukum dengan KJRI Penang untuk memberikan perlindungan kepada nelayan apabila menghadapi persoalan di wilayah perbatasan," ujar Sulaiman.
Ia juga mendorong pemerintah daerah di kawasan pesisir timur Sumut menggalakkan pembangunan rumpon sebagai sarana meningkatkan produktivitas
nelayan.
"Rumpon perlu dibangun secara terukur agar tidak menjadi sampah di laut. Dengan adanya rumpon, nelayan tidak perlu melaut hingga mendekati batas perairan untuk mendapatkan ikan," katanya.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih mengungkapkan jumlah
nelayan asal Sumut yang ditangkap aparat Malaysia terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat 123 kasus penangkapan, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, sebanyak 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya lima kasus.
Menurut Wanton, penurunan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada
nelayan mengenai
batas wilayah perairan serta konsekuensi hukum apabila melanggarnya.
"Setelah kita bersama-sama gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada nelayan, hasilnya sangat signifikan. Kami mengapresiasi Pemprov Sumut serta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah pesisir timur yang terus mendukung upaya ini," ujar Wanton.
Rapat tersebut turut dihadiri para sekretaris daerah kabupaten/kota di wilayah pesisir timur Sumut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan
Pemprov Sumut, jajaran KJRI Penang, serta OPD kabupaten/kota terkait. (P3)