Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030 berinisial SAF dan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026.
Dilansir dari laman KPK, dalam perkara ini, KPK menduga SAF menerima suap berupa commitment fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan YQB. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polrestabes Medan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2025 YQB diduga memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai sekitar Rp748 juta.
Atas proyek tersebut, SAF diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk paket pekerjaan di Disperkim. Total commitment fee yang disepakati mencapai sekitar Rp1,11 miliar, terdiri atas Rp990 juta dari proyek Disdik dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.
KPK menduga hingga April 2026 SAF telah menerima Rp800 juta dari YQB sebagai bagian dari commitment fee tersebut. Belakangan, SAF kembali meminta pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB hanya mampu menyerahkan Rp100 juta melalui SYH, yang disebut sebagai orang dekat SAF.
Saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil yang digunakan SYH.
Selain mengamankan uang hasil OTT, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta. KPK juga menyita 55 keping logam yang diduga platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.
Tidak hanya dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Atas perbuatannya, SAF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, YQB selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus dan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (R)