KPK Tahan Bupati Kuansing dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan Sekda

Heri - Jumat, 03 Juli 2026 12:20 WIB
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dilansir dari laman KPK, ketiga tersangka tersebut yakni SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta ARD selaku Direktur Utama PT MIC.

Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Dalam proses tersebut, SA diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta yang mengikuti seleksi.

Dari dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, hanya ZKN yang memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ZKN terpilih sebagai Sekda Kuansing pada 2025.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan tenor lima tahun.

Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas ARD dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan.

KPK juga mengungkap praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2021 saat ZKN mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Saat itu, SA diduga meminta sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta. Kendaraan tersebut juga dibeli melalui skema cicilan dengan bantuan ARD.

Menurut KPK, dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan nilai yang terus meningkat.

Sebagai pihak yang membantu pembelian kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1,2 miliar.

Selain itu, ARD juga diduga mendapatkan sejumlah paket proyek di berbagai dinas dan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain oleh SA yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, SA selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri

Hukum & Peristiwa

KPK Gandeng Danantara Perkuat Pengamanan Investasi Negara Lewat Tiga Pilar Pencegahan Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong APIP Perkuat Pengawasan Belanja Hibah di Jawa Tengah

Hukum & Peristiwa

KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola SDA untuk Cegah Korupsi di Riau

Hukum & Peristiwa

KPK Perkuat Kampanye Antikorupsi Lewat Storytelling dan Desain Visual