KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri

Heri - Kamis, 02 Juli 2026 15:55 WIB
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada KPU RI dan Polri melalui mekanisme PSP, Selasa (30/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), Selasa.

Dilansir dari laman Humas Polri, penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat. Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU, Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penanganan perkara korupsi kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara melalui pemanfaatan barang rampasan.

"Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, aset rampasan dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah sebagai alternatif selain dilelang," kata Mungki.

Ia menambahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menginstruksikan agar setiap aset rampasan yang diserahkan dipasang penanda khusus sebagai hasil rampasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

KPK juga akan melakukan pemantauan selama enam bulan hingga satu tahun guna memastikan aset telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dalam penyerahan tersebut, KPU RI menerima aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/WKN.07/2026.

Sementara Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,05 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/WKN.07/2026. Aset yang diserahkan kepada Polri berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Plt Kepala Biro PBJ dan BMN KPU Nur Wakit Aliyusron mengapresiasi penyerahan aset tersebut. Ia mengatakan aset yang diterima akan dimanfaatkan sebagai Museum Perjalanan Pemilu sekaligus pusat pendidikan demokrasi.

Menurutnya, museum tersebut akan menampilkan perjalanan sejarah pemilu di Indonesia sejak penyelenggaraan pemilu pertama pada 1955 hingga pelaksanaan pemilu saat ini.

Kehadiran museum diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi dalam kehidupan demokrasi.

KPK berharap sinergi pemanfaatan aset rampasan antara lembaga negara dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pemkab Taput dan Forkopimda Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Apresiasi Dedikasi Polri

Hukum & Peristiwa

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 41.578 Personel Polri, 87 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Hukum & Peristiwa

KPK Gandeng Danantara Perkuat Pengamanan Investasi Negara Lewat Tiga Pilar Pencegahan Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong APIP Perkuat Pengawasan Belanja Hibah di Jawa Tengah

Hukum & Peristiwa

Atraksi Kolone Senjata Bentuk "80th Polri" Curi Perhatian di Hari Bhayangkara ke-80

Hukum & Peristiwa

KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi