Jakarta (buseronline.com) - Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT PPN dan PT AKT yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012. Dilansir dari laman Humas Polri, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf mengatakan penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap melalui perubahan mekanisme
kerja sama yang menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.
"Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya," ujar Ahmad Yusuf.
Menurutnya, pejabat berwenang di PT PPN diduga mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan
BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi.
Dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter
BBM dengan nilai transaksi mencapai 137,29 juta dolar AS, PT AKT diduga tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta dolar AS atau sekitar Rp486 miliar.
Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah lima lokasi serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.