KPK Dorong APIP Perkuat Pengawasan Belanja Hibah di Jawa Tengah

Heri - Rabu, 01 Juli 2026 16:15 WIB
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Tata Kelola Pemberian Hibah Pemerintah Daerah bersama Inspektorat se-Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat pengawasan terhadap belanja hibah pemerintah daerah guna mencegah potensi korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Dilansir dari laman KPK, hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Tata Kelola Pemberian Hibah Pemerintah Daerah bersama Inspektorat se-Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan belanja hibah merupakan instrumen penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik.

Karena itu, pengalokasiannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tetap mengutamakan pemenuhan belanja urusan wajib.

"KPK masih menemukan belum adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai indikator kemampuan keuangan daerah sebagai dasar pemberian hibah. Kondisi ini berpotensi mendorong pemerintah daerah mengalokasikan belanja hibah tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal secara memadai," ujar Ely.

Ia menegaskan, potensi penyimpangan tidak hanya terjadi pada saat pencairan dana, tetapi juga sejak tahap perencanaan, penyusunan program hingga penetapan calon penerima hibah. Oleh karena itu, penguatan tata kelola sejak awal dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah korupsi.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III.2 KPK Azril Zah menambahkan pengelolaan belanja hibah masih menjadi salah satu sektor yang rawan dipengaruhi kepentingan birokrasi maupun politik.

Menurutnya, transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD menjadi kunci agar seluruh proses dapat diawasi masyarakat.

"Masyarakat berhak mengetahui siapa pengusul program, pelaksana kegiatan, besaran anggaran hingga realisasi penggunaannya. Transparansi menjadi instrumen efektif untuk mempersempit ruang penyimpangan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Satgas V Direktorat Monitoring KPK, Chrisna Adhitama Surya memaparkan hasil kajian yang menemukan berbagai kelemahan dalam tata kelola belanja hibah.

Selain belum adanya parameter yang jelas terkait kemampuan fiskal daerah, penilaian terhadap calon penerima hibah juga dinilai masih berfokus pada aspek administratif tanpa mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak organisasi.

KPK mencatat praktik pemberian hibah secara berulang kepada penerima yang sama dengan nilai mencapai Rp259,3 miliar selama 2024-2025. Selain itu, ditemukan organisasi yang menerima hibah dari dua pemerintah daerah pada tahun yang sama dengan total Rp9,19 miliar.

Hasil kajian juga menunjukkan sebanyak 321 pemerintah daerah atau 59,23 persen mengalokasikan belanja hibah melebihi nilai defisit anggaran pada 2024. Pada 2025, kondisi serupa masih ditemukan di 233 pemerintah daerah atau 42,99 persen.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah IB Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Maya Restusari, menegaskan sumber pendanaan hibah harus berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Transfer ke Daerah (TKD).

Menurutnya, hibah hanya dapat dialokasikan setelah pemerintah daerah memenuhi belanja prioritas, termasuk mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin menyambut baik rekomendasi KPK. Ia berharap penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan KPK dapat menghasilkan tata kelola belanja hibah yang lebih baik sehingga mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Melalui penguatan fungsi APIP, penyempurnaan regulasi, serta optimalisasi pengawasan berbasis risiko, KPK berharap pengelolaan belanja hibah di pemerintah daerah semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Gandeng Danantara Perkuat Pengamanan Investasi Negara Lewat Tiga Pilar Pencegahan Korupsi

Hukum & Peristiwa

Pemerintah Luncurkan Skrining TB dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Seluruh Indonesia

Hukum & Peristiwa

KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola SDA untuk Cegah Korupsi di Riau

Hukum & Peristiwa

Kajekzi Antar Kendal Raih Penghargaan Top 10 Idea Jawa Tengah 2026

Hukum & Peristiwa

KPK Perkuat Kampanye Antikorupsi Lewat Storytelling dan Desain Visual