Pekanbaru (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi menjadi kunci agar kekayaan alam Provinsi Riau dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Provinsi
Riau yang digelar di Aula Kantor Gubernur
Riau, Pekanbaru, Jumat.
Dilansir dari laman KPK, dalam forum tersebut, KPK mengajak pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian risiko sebagai langkah strategis menutup celah korupsi sejak dini.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I
KPK, Agung Yudha Wibowo mengatakan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki
Riau harus diimbangi dengan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Riau perlu diimbangi dengan kesamaan persepsi dan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaannya. Apalagi, penindakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Riau telah terjadi untuk keempat kalinya. Ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana," ujar Agung.
Dalam kesempatan itu,
KPK juga memaparkan hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Rata-rata capaian 13 pemerintah daerah di Provinsi
Riau tercatat sebesar 61,81 persen.
Hasil tersebut menunjukkan masih perlunya perbaikan pada sejumlah area strategis, seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, hingga penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu,
KPK menyoroti kondisi fiskal Provinsi
Riau yang mengalami defisit APBD sebesar Rp1,2 triliun. Menurut Agung, keterbatasan fiskal harus dijawab dengan pengelolaan anggaran yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
"Keterbatasan fiskal harus direspons dengan pengelolaan anggaran yang semakin berorientasi pada hasil. Dalam kondisi ruang fiskal yang semakin sempit, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan karena tekanan fiskal berpotensi meningkatkan risiko penyimpangan maupun manipulasi dalam proses penganggaran," katanya.
KPK juga menaruh perhatian terhadap tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi di
Riau. Kasatgas Korsup Wilayah I
KPK, Harun Hidayat, menilai pengelolaan PI masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama terkait perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan dan lemahnya tata kelola.
"Salah satu persoalan utama yang masih ditemukan adalah adanya perbedaan persepsi dan lemahnya tata kelola dalam implementasi kebijakan PI 10 persen. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan sekaligus membuka ruang terjadinya penyimpangan yang dapat menghambat peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah," ujar Harun.
Menurutnya, diperlukan pedoman yang lebih jelas untuk memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BUMD, termasuk dalam rekrutmen direksi dan pemahaman pemerintah daerah terhadap regulasi PI 10 persen.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan pemerintah provinsi siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan KPK.
"Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembenahan sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, serta memastikan seluruh potensi daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ujar Hariyanto.
Pemprov Riau juga mendukung rekonsiliasi data produksi dan pengelolaan migas secara berkala dengan pendampingan KPK serta mendorong pembahasan mengenai pembagian pendapatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih merata.
Melalui penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam,
KPK berharap potensi besar yang dimiliki Provinsi
Riau dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi. (R)