Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai 850.580 meter persegi.
Nilai aset yang telah disertifikasi tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 triliun. Sebanyak 499
sertifikat hak pakai atas nama Pemprov
DKI Jakarta diserahkan di Balai Kota
DKI Jakarta, Rabu.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang terus didorong KPK melalui koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda mengatakan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari target sekitar 2.000 aset yang akan diselesaikan di
DKI Jakarta sepanjang 2026.
"Sebanyak 499 aset telah berhasil mendapatkan sertifikat dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target sertifikasi yang lebih besar, yaitu sekitar 2.000 aset yang ditargetkan dapat diselesaikan sepanjang tahun ini di wilayah DKI Jakarta," ujar Linda.
Menurut Linda, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dan daerah dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun kehilangan akibat lemahnya pengamanan hukum. KPK juga terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset yang telah berhasil diamankan.
Dalam proses percepatan tersebut, KPK melakukan pendampingan mulai dari identifikasi status aset, pemetaan aset yang belum bersertifikat, hingga integrasi data dengan ATR/BPN.
KPK juga mengawal sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan kantor pertanahan agar proses sertifikasi berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar dan gratifikasi.
Pemprov DKI Jakarta turut mendukung percepatan melalui sistem pengelolaan aset berbasis geospasial yang terintegrasi dengan peta pertanahan ATR/BPN. Sistem tersebut memudahkan identifikasi aset yang belum bersertifikat maupun potensi tumpang tindih kepemilikan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited Tahun 2025, Pemprov
DKI Jakarta memiliki 35.562 register tanah dengan nilai sekitar Rp553 triliun yang tersebar pada berbagai aset strategis penunjang pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi kolaborasi KPK dan ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi aset. Menurutnya, sertifikat menjadi jaminan kepastian hukum yang sangat penting bagi aset pemerintah daerah di tengah tingginya kompleksitas persoalan pertanahan di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertifikasi aset senilai Rp22,2 triliun bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.
Melalui kolaborasi yang terus diperkuat, KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Jakarta optimistis target sertifikasi sekitar 2.000 aset pada 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat perlindungan aset daerah dari potensi sengketa dan kerugian negara. (R)