KPK Perkuat Sistem Integritas dan Pencegahan Korupsi melalui Pelatihan Bersama OECD

Heri - Minggu, 28 Juni 2026 11:00 WIB
KPK bersama Kementerian PANRB, OECD, serta SECO Swiss menggelar pelatihan bertajuk Strengthening Public Integrity in Indonesia pada 23-24 Juni 2026 di Hotel Pullman, Jakarta.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), serta State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss menggelar pelatihan bertajuk Strengthening Public Integrity in Indonesia pada 23-24 Juni 2026 di Hotel Pullman, Jakarta.

Dilansir dari laman KPK, kegiatan ini diikuti pejabat dan pegawai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat regulasi integritas dan implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelatihan tersebut menjadi bagian dari percepatan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD sekaligus memperkuat transformasi sistem pencegahan korupsi yang berbasis risiko.

Langkah ini juga merespons tantangan global yang masih menunjukkan adanya kesenjangan antara keberadaan regulasi konflik kepentingan dengan praktik penerapannya di birokrasi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini melalui penguatan sistem, penutupan celah penyimpangan, pengelolaan risiko, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan pemerintahan.

Sebagai bentuk penguatan regulasi, pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Selain itu, KPK juga menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas aturan pelaporan gratifikasi guna meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, efisiensi, serta mekanisme pelaporannya.

Peraturan tersebut memperkuat sejumlah aspek, antara lain kewajiban pelaporan penolakan gratifikasi, penyesuaian jenis penerimaan tertentu, serta pengaturan penanganan barang gratifikasi yang mudah rusak agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

Pada hari kedua pelatihan, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Selain memperkuat LHKPN, KPK juga terus mengembangkan pendekatan Corruption Risk Assessment (CRA) untuk mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam regulasi sejak tahap penyusunan.

Melalui pendekatan tersebut, berbagai risiko seperti multitafsir aturan, diskresi yang terlalu luas, lemahnya transparansi, hingga belum memadainya mekanisme antikorupsi dapat diantisipasi lebih awal.

Forum internasional tersebut turut membahas praktik lobbying dan fenomena revolving door dengan mengacu pada rekomendasi terbaru OECD tahun 2024 mengenai transparansi dan integritas dalam aktivitas lobi.

OECD juga mendorong penerapan regulatory footprint untuk mendokumentasikan proses konsultasi publik serta pengetatan masa jeda (cooling-off period) bagi pejabat yang berpindah antara sektor publik dan swasta.

Melalui penguatan regulasi, peningkatan transparansi, serta penerapan sistem pencegahan korupsi berbasis risiko, Indonesia berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mendukung proses aksesi ke OECD, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Tegaskan Perampasan Aset Koruptor untuk Kembalikan Hak Publik

Hukum & Peristiwa

Swiss Kalahkan Kanada 2-1, Amankan Status Juara Grup B Piala Dunia 2026

Hukum & Peristiwa

KPK Tekankan Pentingnya Kolaborasi Hukum dan Akuntansi Forensik dalam Pembuktian Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Dunia Usaha Perkuat Integritas, 521 Pelaku Usaha Terjerat Korupsi sejak 2004

Hukum & Peristiwa

KPK Luncurkan Program “KPK Mengajar” di NTB dan NTT untuk Tanamkan Nilai Integritas Sejak Dini

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Kampanye Antikorupsi Lebih Kreatif Lewat Webinar Pariwara 2026