Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan hak publik melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dilansir dari laman
KPK, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi)
KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan perampasan aset merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
"Melalui perampasan aset, negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat," ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan)
KPK, Jakarta, Rabu.
Mungki menjelaskan, pentingnya pemulihan aset terlihat dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kasus tersebut, pemohon sertifikasi diduga diperas oleh oknum penyelenggara layanan sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar proses sertifikasi tidak diperlambat atau dipersulit.
Dari perkara yang melibatkan 11 terpidana tersebut, KPK telah merampas berbagai aset berupa 20 unit mobil, tujuh sepeda motor, tiga bidang tanah dan bangunan, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sekitar Rp3,4 miliar, emas atau logam mulia, aksesori kendaraan, serta aset bernilai ekonomis lainnya.
Selain itu,
KPK juga berhasil memulihkan kerugian negara dalam perkara investasi fiktif PT Taspen. Sebelumnya,
KPK telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen pada November 2025.
Kini, lembaga antirasuah itu kembali menyerahkan uang lebih dari Rp153 miliar hasil perampasan aset. "Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun," kata Mungki.
Tak hanya uang,
KPK juga merampas empat unit mobil, enam barang mewah, dua logam emas mulia, 15 barang bukti elektronik, serta sejumlah perhiasan sebagai bagian dari eksekusi uang pengganti terpidana.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi upaya KPK dalam memulihkan aset hasil korupsi. Menurutnya, pengembalian aset tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan para peserta Taspen.
KPK menegaskan akan terus mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi. Aset-aset rampasan nantinya akan dimanfaatkan, termasuk melalui mekanisme lelang yang dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi. (R)