Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di Medan, Sumut.
Dilansir dari laman Humas
Polri, dalam operasi yang dilakukan pada 21 hingga 22 Juni 2026, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran vape mengandung etomidate di Kota Medan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) dan seorang pria berinisial HI alias Wak Midun (57) di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu (21/6/2026) malam.
"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate," kata Eko dalam keterangannya, Rabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu, uang tunai Rp18,39 juta, dan tiga unit telepon seluler.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni inisial Fn dan En, yang ditangkap beberapa jam kemudian di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Dari keduanya, polisi menyita 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid Popeye, dan dua kartrid Pablo Escobar. Polisi juga menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima telepon seluler.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pemesanan vape dilakukan inisial WM atas permintaan Wk. Barang tersebut diperoleh melalui seorang pria inisial Hh yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga menemukan bahwa Wk telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hh. Transaksi tersebut merupakan pesanan kedua setelah sebelumnya jaringan itu berhasil menjual 10 unit vape serupa.
Menurut penyidik, setiap kartrid dibeli dari pemasok dengan harga Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp285 juta.
Bareskrim Polri memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 456 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi terus memburu Hh yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut. (P3)