Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp41,6 miliar.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, serta masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat," kata Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Selasa.
Dilansir dari laman Kemkeu, kasus ini terungkap setelah
Bea Cukai menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman
balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas memeriksa 46 kontainer dan menemukan 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menghasilkan temuan sebanyak 2.067 bal pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Sementara total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar. Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Pada 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan melakukan operasi di dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar. Menurut Purbaya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
Kolaborasi lintas instansi dinilai efektif dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir. Saat ini,
Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang serta pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.
Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk sarana angkut yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. "Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan," tegas Purbaya.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. Pengawasan terhadap arus barang impor akan terus diperkuat guna melindungi industri dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan. (R)