Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan aparatur pemerintah dalam praktik perjudian daring.
Pengawasan tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (
BUMD).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Muttaqien Hasrimy mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online yang dibentuk guna memastikan lingkungan kerja Pemprov Sumut bebas dari praktik perjudian online.
"Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan
Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai
BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas," ujar Muttaqien Hasrimy pada temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu.
Menurutnya, pembentukan satgas tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan koordinasi antar lembaga. Dalam menjalankan tugasnya, satgas akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi ASN yang terindikasi terlibat judi online.
"Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online," katanya. Muttaqien menjelaskan,
Pemprov Sumut dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan ASN yang terjerat judi online.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, hingga pegawai BUMD telah diserahkan kepada PPATK untuk dilakukan proses pendeteksian.
"Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kita sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026 sesuai periode waktu," ujarnya.
Ia berharap keberadaan Satgas Judi Online dapat meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Sumut sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui mekanisme pengawasan, pendeteksian, dan penanganan yang terkoordinasi.
Pada kesempatan yang sama, Muttaqien juga menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 terkait pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, serta pegawai
BUMD di lingkungan
Pemprov Sumut.
Menurutnya, instruksi tersebut masih dalam tahap tindak lanjut karena regulasinya tergolong baru. Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD akan menggelar rapat koordinasi guna membahas mekanisme pelaksanaan serta sanksi yang akan diterapkan.
"Kami masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat dan BKD terkait sanksinya dan lainnya. Kami Satpol PP siap melaksanakan tugas. Kalau ada yang kedapatan langsung kita eksekusi, kita beri nasihat dan imbauan, kemudian kita serahkan ke OPD yang bersangkutan untuk dibina dan ditindaklanjuti sesuai aturan," katanya. (P3)