KPK Dorong Dunia Usaha Perkuat Integritas, 521 Pelaku Usaha Terjerat Korupsi sejak 2004

Heri - Kamis, 25 Juni 2026 12:45 WIB
Kegiatan Prudential Risk Awareness Series 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Prudential, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta dalam upaya mencegah korupsi dan kejahatan keuangan di lingkungan korporasi.

Dilansir dari laman KPK, langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan data KPK, sepanjang periode 2004 hingga 31 Maret 2026, sebanyak 521 pelaku usaha dan 19 korporasi telah dijerat dalam kasus korupsi. Tindak pidana penyuapan menjadi modus yang paling banyak ditemukan dalam perkara yang ditangani KPK.

Komitmen penguatan pencegahan korupsi itu kembali ditegaskan dalam kegiatan Prudential Risk Awareness Series 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Prudential, Jakarta, Selasa.

Forum tersebut mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan untuk membahas strategi penguatan integritas serta mitigasi risiko korupsi di sektor usaha.

Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma mengatakan sektor swasta masih menjadi salah satu pihak yang dominan terlibat dalam perkara korupsi.

Dari seluruh perkara yang ditangani KPK hingga Maret 2026, kasus penyuapan tercatat mendominasi dengan 1.132 perkara, disusul kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 150 perkara.

"Mayoritas penindakan yang kami tangani adalah kasus penyuapan. Karena itu, KPK terus memperkuat upaya pencegahan dengan masuk ke lini bisnis dan membangun sistem integritas di lingkungan usaha," ujar Arend.

Dalam kesempatan tersebut, Arend juga menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai konsep mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana. Menurutnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki niat jahat, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan melawan hukum (actus reus).

Ia menambahkan, perkembangan regulasi telah memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya pelanggaran, atau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Sementara itu, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana, menilai tantangan terbesar dalam penanganan perkara korupsi adalah membuktikan unsur niat jahat yang berada dalam batin pelaku.

"Korupsi itu sebenarnya suatu bentuk kesengajaan. Niat jahatnya cuma satu, yaitu mendapatkan uang yang bukan haknya sesuai aturan. Hanya caranya yang berbeda-beda, ada yang memeras, menyuap, atau memberikan gratifikasi," kata Chatarina.

Ia juga menepis kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi kriminalisasi kebijakan bisnis. Menurutnya, tidak setiap kesalahan prosedur atau keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam proyek pemerintah otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Kalau orang ikut pengadaan pasti mencari keuntungan, tidak mungkin mencari kerugian. Tantangannya adalah bagaimana membedakan keuntungan bisnis yang sah dengan perbuatan korupsi," ujarnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, KPK memperkenalkan Panduan Cegah Korupsi (PanCEK), sebuah sistem manajemen anti-penyuapan berbasis self-assessment yang dapat diakses secara gratis melalui platform Jaga.id.

Arend menjelaskan, PanCEK dirancang agar mudah diterapkan oleh berbagai skala usaha. Sistem tersebut berbentuk daftar periksa (checklist) yang dapat digunakan oleh perusahaan, vendor, maupun mitra bisnis untuk membangun budaya antikorupsi dalam ekosistem usaha.

Di sisi lain, Chatarina menekankan pentingnya pengawasan internal yang kuat serta penerapan Whistleblowing System (WBS) guna mendukung pencegahan korupsi di lingkungan korporasi.

Menurutnya, digitalisasi sistem audit dan perlindungan terhadap pelapor menjadi faktor penting untuk mendeteksi praktik kecurangan sejak dini. Sebab, orang yang pertama kali mengetahui adanya pelanggaran di dalam organisasi umumnya adalah pihak internal perusahaan.

Melalui forum tersebut, KPK berharap budaya integritas dapat semakin mengakar di lingkungan dunia usaha. Penguatan PanCEK, penerapan standar antisuap, implementasi WBS, serta edukasi berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia usaha di Indonesia. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Luncurkan Program “KPK Mengajar” di NTB dan NTT untuk Tanamkan Nilai Integritas Sejak Dini

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Kampanye Antikorupsi Lebih Kreatif Lewat Webinar Pariwara 2026

Hukum & Peristiwa

Pati Gelar Pendidikan Antikorupsi di SMP Negeri 1 Juwana

Hukum & Peristiwa

Halte “Setiabudi Integritas” Diresmikan, Jadi Media Edukasi Nilai Antikorupsi di Ruang Publik Jakarta

Hukum & Peristiwa

KPK dan OJK Perbarui MoU, Perkuat Pengawasan Keuangan Digital dan Kripto

Hukum & Peristiwa

KPK Angkat Drama Musikal “SIDIK” sebagai Media Edukasi Antikorupsi Jelang Hakordia 2026