Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota Bandung meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui program Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) yang digelar di enam kelurahan pada 2026 sebagai upaya preventif memperkuat pemahaman warga terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat kewilayahan pada 19 Juni 2026.
Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota
Bandung Puja Suryaningrat mengatakan program ini bertujuan mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat dan aparatur di wilayah.
"Intinya, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasinya," ujarnya di Kelurahan Padasuka, dilansir dari laman Jabarprov.
Program Luhkumdu 2026 dilaksanakan di enam kelurahan, yakni Cipedes, Padasuka, Warung Muncang, Burangrang, Babakan Penghulu, dan Cipadung. Kegiatan di Padasuka menjadi titik kedua setelah sebelumnya digelar di Cipedes.
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Pengadilan Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat tingkat kelurahan agar materi hukum yang disampaikan lebih tepat sasaran dan mudah dipahami. Pemerintah berharap peningkatan literasi hukum ini dapat mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini melalui pemahaman aturan yang lebih baik.
Lurah Padasuka, Zimmi Muslim, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan berharap para Ketua RW serta lembaga kemasyarakatan dapat menjadi perpanjangan edukasi hukum di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kota
Bandung menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan. (R)