Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas inisial FA yang diduga merupakan bagian penting dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh inisial FP.
Dilansir dari laman Humas Polri, penangkapan dilakukan oleh Tim Delegasi Polri di lingkungan Kedutaan Besar Republik Indonesia
Kuala Lumpur, Kamis (18/6/2026).
Setelah diamankan, tersangka kemudian dipulangkan ke Indonesia, Jumat (19/6/2026), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), lantaran diketahui masuk ke Malaysia secara ilegal.
FA telah berstatus
DPO sejak 12 November 2023 dan diduga memiliki peran strategis dalam struktur jaringan FP, yakni sebagai pengendali keuangan, pengatur operasional lapangan, sekaligus penghubung jaringan internasional.
Dalam penyidikan, ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika selama periode 2017-2023. Tersangka disebut melakukan pengiriman uang dari Indonesia ke Thailand sekitar 168 kali perjalanan, masing-masing dengan nilai minimal Rp1 miliar.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah money changer di Indonesia sebelum dikonversi menjadi pecahan 1.000 dolar Singapura untuk dibawa ke luar negeri.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana tunai sebesar 1,2 juta dolar Singapura dari seorang inisial KI alias Uncle. Tersangka juga diduga menguasai tiga rekening penampungan di Bank BCA yang menggunakan identitas adik kandungnya untuk menampung aliran dana ilegal.
Setelah tiba di Indonesia, FA langsung menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri aliran dana, mengungkap jaringan pendukung, serta mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang masih buron, termasuk FP yang masuk dalam daftar Red Notice.