Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) sebagai upaya memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah berkembangnya sektor jasa keuangan, termasuk aset digital dan kripto.
Dilansir dari laman
KPK, kesepakatan tersebut dibahas dalam audiensi jajaran
OJK dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Kamis. Pembaruan dilakukan menyusul berakhirnya MoU sebelumnya pada Februari 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pembaruan kerja sama ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks, termasuk munculnya berbagai instrumen keuangan baru yang berpotensi digunakan dalam tindak pidana pencucian aset.
Menurutnya,
KPK juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami instrumen keuangan modern seperti
kripto, guna mendukung upaya penelusuran aset hasil korupsi. Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antara
KPK dan
OJK dengan tetap menjaga aturan kerahasiaan informasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penguatan tata kelola dan edukasi kepada pelaku industri.