Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah.
Dilansir dari laman Jatengprov, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban agar lebih berani melaporkan serta mengungkap berbagai tindak pidana.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, serta Ketua LPSK, Achmadi.
Wakil Gubernur
Jawa Tengah,
Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis.
"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," ujarnya usai penandatanganan.
Menurut Taj Yasin, masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan kasus hukum karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh.
Kondisi tersebut kerap membuat berbagai kasus yang seharusnya terungkap justru terhenti di tengah jalan. "Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih," katanya.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menambahkan, perlindungan akan diberikan terhadap berbagai kasus yang terjadi di
Jawa Tengah, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pendidikan dan pesantren.
Ia menilai keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu didukung dengan sistem perlindungan yang kuat.
Sementara itu, Ketua
LPSK, Achmadi, mengatakan keberadaan kantor perwakilan
LPSK di
Jawa Tengah akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga memastikan saksi dan korban memiliki keberanian untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.
"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujar Achmadi.
Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun pesantren yang sering kali sulit terungkap karena korban takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.
Kerja sama antara Pemprov
Jawa Tengah dan
LPSK ini menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.
Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperluas cakupan pihak yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.
Melalui kerja sama ini, Pemprov
Jawa Tengah dan
LPSK berharap tercipta sistem perlindungan yang lebih kuat sehingga masyarakat tidak lagi takut melaporkan tindak pidana dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. (R)