Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah diserahkan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Bahkan,
KPK tidak menutup kemungkinan menarik kembali aset tersebut jika terbukti tidak dimanfaatkan atau dirawat dengan baik oleh instansi penerima.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Menurutnya, seluruh aset yang berasal dari hasil rampasan kasus korupsi harus memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
"Kami akan coba cek, kalau sekiranya ada aset yang tidak dirawat dengan baik atau disia-siakan, kami akan coba cari solusi, mungkin kami tarik kembali," ujar Setyo dilansir dari laman
KPK.
Ia menjelaskan, penetapan status penggunaan aset rampasan dilakukan melalui keputusan Kementerian Keuangan sehingga instansi penerima memiliki tanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan dan pemanfaatannya. KPK akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan aset-aset tersebut tidak terbengkalai.
Setyo mengungkapkan, sebelum dialihkan kepada instansi pemerintah, seluruh aset rampasan terlebih dahulu melalui mekanisme lelang terbuka bersama Kementerian Keuangan.
Aset yang tidak mendapatkan peminat dalam proses lelang dapat dihibahkan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang membutuhkan untuk menunjang operasional dan pelayanan publik.
"Aset yang tidak ada peminat di daerah atau kementerian, terakhir itu ada aset hotel di Jawa Barat yang kami serahkan ke Kementerian HAM untuk alokasi pendidikan," katanya.
Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, KPK melalui Direktorat Labuksi juga menerapkan kebijakan pelabelan fisik pada aset-aset tersebut dengan mencantumkan status sebagai "Aset Hasil Rampasan KPK".
Langkah ini sekaligus menjadi sarana edukasi publik mengenai hasil penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan yang sama,
KPK turut mengusulkan penambahan anggaran pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027.
Lembaga antirasuah itu mengajukan peningkatan anggaran dari pagu indikatif sebesar Rp1,2 triliun menjadi Rp2,2 triliun atau bertambah sekitar Rp989 miliar.
Menurut Setyo, tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan berbagai program
KPK, baik di bidang pendidikan, pencegahan, maupun penindakan korupsi.