Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT SJU yang diduga terlibat dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilansir dari laman Humas Polri, kedua tersangka yang ditahan adalah DHB, mantan Direktur PT SJU, dan VC yang saat ini menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Senin (15/6/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan
Bareskrim Polri mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu.
Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Keduanya baru hadir memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung
Bareskrim Polri.
Penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam memfasilitasi aktivitas pertambangan emas ilegal beserta aliran dana yang terkait.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan," kata Ade Safri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026. Ketiganya diduga memiliki peran dalam jaringan pengolahan dan distribusi hasil tambang emas ilegal.
Bareskrim Polri kini terus mendalami perkara tersebut dengan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas PETI. Untuk mengoptimalkan proses penyidikan, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pelacakan aset dan transaksi keuangan para tersangka.