Jakarta (buseronline.com) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya sinergi regulasi dan penegakan hukum untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker melalui Zoom dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Pakta Integritas bertema "Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading (ODOL)", Rabu.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam kesempatan tersebut, Irjen Agus mengapresiasi Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang dinilai cepat merespons program nasional menuju Zero ODOL.
Menurutnya, langkah yang dilakukan kedua institusi tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan transportasi yang lebih aman dan tertib.
"Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang pertama kali ketika pemerintah pusat membuat program menuju Zero Over Dimension dan Over Loading kemudian melakukan seminar yang sangat luar biasa," kata Irjen Agus.
Ia menegaskan bahwa persoalan over dimension dan over loading tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, efisiensi ekonomi, hingga tata kelola transportasi nasional.
Irjen Agus menjelaskan, over dimension dan over loading memiliki perbedaan mendasar. Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas karena terjadi perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai aturan, sedangkan over loading merupakan pelanggaran lalu lintas akibat muatan kendaraan yang melebihi batas yang ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri, saat ini tengah menjalankan blueprint menuju implementasi penuh program Zero ODOL yang ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
"Ketika kita bicara over dimension dan over loading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum," ujarnya.