Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun gratifikasi.
Dilansir dari laman
KPK, pemantauan yang dilakukan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II
KPK, Senin (15/6/2026) itu mencakup Posko Suku Dinas Pendidikan Wilayah II di SMA Negeri 70 Jakarta serta Posko Suku Dinas Pendidikan Wilayah I di SD Negeri 03 Cipete.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan yang kerap muncul dalam layanan publik, termasuk penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan.
"
KPK melakukan pemantauan langsung untuk memastikan tata kelola penerimaan murid baru berjalan transparan dan sesuai aturan," ujar Linda.
Dari hasil pemantauan, KPK menilai pelaksanaan SPMB di DKI Jakarta telah didukung sistem digital yang terbuka, kanal layanan masyarakat, serta keterlibatan berbagai perangkat daerah yang memperkuat transparansi proses seleksi.
Meski demikian,
KPK mengingatkan sektor pendidikan masih memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungutan liar dalam penerimaan murid baru, sementara 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan untuk memengaruhi proses seleksi.
Selain itu, 60,76 persen sekolah masih ditemukan memberikan perlakuan khusus kepada peserta didik tertentu selama proses penerimaan. Bahkan, pada 22 persen sekolah, praktik gratifikasi diketahui digunakan untuk memengaruhi kenaikan nilai rapor. Temuan tersebut turut memengaruhi Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2024 yang berada pada skor 69,5 dari 100.
Sebagai langkah pencegahan,
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui surat tersebut, seluruh pihak yang terlibat diimbau menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun praktik percaloan.
KPK juga mendorong Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengawasan berbasis risiko pada seluruh tahapan SPMB, mulai dari verifikasi dokumen, validasi domisili, jalur afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, hingga daftar ulang peserta didik.
Sementara itu, Inspektur Provinsi
DKI Jakarta Dhany Sukma menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama pelaksanaan SPMB yang berlangsung hingga 9 Juli 2026. Menurutnya, proses pendaftaran telah berjalan secara sistemik dan tanpa tatap muka.