Cegah Pemalsuan, Korlantas Polri: SIM Resmi Hanya dari Polri

Brigjen Wibowo: Dokumen Pengganti dari Pihak Lain Tidak Sah Secara Hukum
Administrator - Rabu, 17 Juni 2026 15:13 WIB
Salah seorang warga sedang mengikuti pembuatan SIM.

Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan ini disampaikan untuk mencegah praktik pemalsuan maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan bahwa ketentuan mengenai penerbitan SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Wibowo dilansir dari laman Humas Polri.

Ia menjelaskan, Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Sementara itu, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Menurut Wibowo, SIM bukan hanya kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi. Penerbitannya dilakukan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Karena itu, ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia. "Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi maupun penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan Polri.

Masyarakat diminta untuk mengurus SIM melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari kerugian dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Polri akan terus meningkatkan kualitas layanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pemerintah Klaim Harga TBS Sawit Mulai Pulih, Pengawasan Terus Diperketat

Hukum & Peristiwa

Ditpamobvit Polri dan PT ICA Perkuat Sistem Pengamanan Lewat Penandatanganan PKT

Hukum & Peristiwa

Polri Bagikan Air Mineral dan Roti kepada Massa Aksi di Monas

Hukum & Peristiwa

Kakorlantas Polri Dorong Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum Wujudkan Zero ODOL di Kalsel

Hukum & Peristiwa

STIK Polri Wisuda 289 Lulusan, Siapkan SDM Unggul Hadapi Tantangan Tugas Kepolisian

Hukum & Peristiwa

Polwan Operasi Damai Cartenz Hadirkan Kehangatan dan Keceriaan bagi Warga Nduga