Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan ini disampaikan untuk mencegah praktik pemalsuan maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan bahwa ketentuan mengenai penerbitan SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Wibowo dilansir dari laman Humas Polri.
Ia menjelaskan, Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Sementara itu, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.
Menurut Wibowo, SIM bukan hanya kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi. Penerbitannya dilakukan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.
Karena itu, ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia. "Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai informasi maupun penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan Polri.
Masyarakat diminta untuk mengurus SIM melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari kerugian dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Polri akan terus meningkatkan kualitas layanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia. (R)