KPK Apresiasi Jateng, Jadi Pilot Project Nasional Perizinan Tambang MBLB

Heri - Senin, 15 Juni 2026 19:10 WIB
KPK Apresiasi Jateng, Jadi Pilot Project Nasional Perizinan Tambang MBLB

Semarang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Provinsi Jawa Tengah sebagai pilot project nasional dalam tata kelola perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dilansir dari laman Jatengprov, penetapan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan sistem perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti mengatakan Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB.

Karena itu, KPK terus memberikan dukungan dan pendampingan agar tata kelola sektor pertambangan di daerah tersebut semakin baik.

"Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu, kami terus bersinergi dan memberikan dukungan," ujar Ely dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat.

Menurut Ely, sektor pertambangan memiliki proses perizinan yang kompleks karena melibatkan banyak instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam pengawasan sektor tersebut, KPK menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan.

Selain itu, KPK juga menyoroti sejumlah potensi pelanggaran di lapangan, seperti aktivitas tambang tanpa izin, penambangan yang melebihi wilayah izin, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang dengan izin yang dimiliki.

Praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajak dipenuhi secara benar, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kesiapan daerahnya untuk menjadi percontohan nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan.

Menurut Agus, seluruh proses perizinan saat ini telah dilakukan secara digital melalui sistem elektronik yang memungkinkan pemohon memantau setiap tahapan proses, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi hingga penerbitan rekomendasi teknis.

"Seluruh aktivitas terekam secara elektronik sehingga meminimalkan potensi penyimpangan. Selain memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin berinvestasi, sistem ini juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh proses dapat dilacak secara terbuka," ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola pertambangan di Jawa Tengah didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Sepanjang 2025 tercatat 13 penindakan terhadap tambang ilegal, sementara hingga pertengahan 2026 telah dilakukan lima penindakan.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan yang transparan, serta pengawasan berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. (R)

Foto

Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Ajak Kepala Daerah Refleksikan Makna Jabatan dan Integritas dalam PAKU Integritas 2026

Hukum & Peristiwa

Gubernur Jateng Pantau SPMB 2026, Tegaskan “No Titip-titip, No Jastip”

Hukum & Peristiwa

KPK Tekankan Peran Pasangan Pimpinan Daerah sebagai Benteng Integritas

Hukum & Peristiwa

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Daerah Lewat PAKU Integritas 2026

Hukum & Peristiwa

Jateng Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi terhadap Harga Bahan Pokok

Hukum & Peristiwa

Jateng Jadi Role Model Nasional CKG, Program Speling Dongkrak Partisipasi Masyarakat