Jakarta (buseronline.com) - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ANH diamankan petugas pengamanan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, karena gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang telah dimodifikasi dengan sumbu pembakar dan disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik telah menetapkan ANH sebagai tersangka. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu pada bagian ujungnya yang dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat," ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi aksi. Saat ini, R berstatus sebagai saksi dan masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan parlemen setelah melihat flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih mendalami motif pelaku, asal-usul pembuatan alat pembakar tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat. Namun jika ada pihak yang membawa benda berbahaya yang dapat memicu tindakan anarkis dan mengganggu keamanan, Polri akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur," tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110. (DKI1)