Sidoarjo (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dilansir dari laman Humas Polri, pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC yang diduga berperan dalam rangkaian kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada November 2025.
Sejak itu, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Toko MSN, PT SPEM, kediaman pemilik toko, serta pabrik dan kantor PT SJU.
Dari hasil penyidikan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari PT SPEM, yakni TW selaku Direktur Utama, serta DW dan BSW.
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh FL, terpidana kasus PETI di Kalimantan Barat," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis.
Menurut penyidik, emas hasil tambang ilegal tersebut dijual kepada sejumlah pihak, termasuk individu berinisial SB maupun perusahaan yang terafiliasi dengannya. Selanjutnya, emas tersebut diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT SJU hingga menjadi emas batangan dengan kadar tertentu sebelum dipasarkan.
Tak hanya itu, hasil kejahatan juga diduga dicuci melalui berbagai transaksi keuangan menggunakan belasan rekening perbankan guna menyamarkan asal-usul dana. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara berkelanjutan sejak 2019 hingga 2025.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan DHB yang merupakan putra SB dan pernah menjabat Direktur PT SJU periode 2021-2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak akhir 2022 hingga saat ini sebagai tersangka.
Sementara itu, SB yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam perkara tersebut tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia sehingga tuntutan pidananya gugur demi hukum.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dikenakan pencegahan ke luar negeri dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,
Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan penyitaan aset.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan surat perintah penyitaan, penyidik menyita bangunan pabrik dan kantor PT SJU yang berada di Jalan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selain bangunan, petugas juga menyita belasan unit mesin pengolahan dan pemurnian emas yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas hasil tambang ilegal.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aset dan pihak yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini," tegas Ade Safri. (R)