Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diinisiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (
PRESTICE), sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan, pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memberikan akses bantuan hukum yang lebih mudah kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi atau non litigasi.
"Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme PHTC Pak Gubernur yang keenam, yakni
PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut," ujar Aprilla Siregar dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Menurut Aprilla, keberadaan Posbankum sejalan dengan program Kementerian Hukum RI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki proses hukum di kepolisian maupun kejaksaan.
Ia menambahkan, pelaksanaan Posbankum akan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (10/6/2026).
Selain pembentukan Posbankum, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga terus melakukan pendampingan hukum bersama aparat penegak hukum serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).
"Kita memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Nanti kami akan melakukan pendampingan hukum melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi mengapresiasi inisiatif Pemprov Sumut melalui program PRESTICE yang dinilai mampu memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, Sumut menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif atau restorative justice melalui pendekatan non litigasi.
"Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut sudah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumut menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi," ujar Ignatius.