Jakarta (buseronline.com) - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016-2022. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Ketua Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor)
Kortastipidkor Polri Kombes Pol Gunawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan terhadap proyek strategis nasional tersebut.
"Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI periode 2016 hingga 2022," ujar Gunawan di Jakarta, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Dalam penyidikan perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Menurut Gunawan, proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula tersebut dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Karena itu, selain menggeledah kantor WIKA, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di
Jawa Timur yang berkaitan dengan dua perusahaan lainnya.
"Pada hari ini kami juga melaksanakan penggeledahan di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia," katanya.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Seluruh bukti yang diperoleh nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang akan kami dalami dan analisis untuk memperkuat proses pembuktian," jelas Gunawan.
Ia menambahkan, penyidik saat ini juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.