KPK Soroti Praktik Pungli dan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru

Heri - Senin, 08 Juni 2026 17:00 WIB
Sistem penerimaan murid baru Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dilansir dari laman KPK, peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan SPMB merupakan gerbang awal pendidikan yang harus dijalankan secara jujur, transparan, dan adil. Menurutnya, praktik kecurangan sejak tahap penerimaan murid berpotensi merusak nilai-nilai integritas yang seharusnya ditanamkan kepada peserta didik.

Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik pungli dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujar Dian di Jakarta, Jumat.

Dian menegaskan, praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga dapat memicu tumbuhnya perilaku koruptif dan konflik kepentingan.

Kondisi tersebut berpotensi membentuk persepsi bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas, bukan melalui usaha dan proses yang adil.

KPK juga menyoroti masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Hasil survei menunjukkan 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.

Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.

Menurut Dian, kebiasaan tersebut perlu diwaspadai karena dapat berkembang menjadi konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola secara tepat.

"Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," katanya.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti menambahkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak yang baik.

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," tegasnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mengimbau masyarakat agar memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik dalam bentuk yang tidak menimbulkan konflik kepentingan, seperti dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, maupun ungkapan terima kasih yang tidak berbentuk materi.

KPK menegaskan bahwa pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar, Masyarakat Bisa Ikut Open Bidding

Hukum & Peristiwa

KPK: Gratifikasi Ancam Integritas, Kesadaran Antikorupsi Harus Diperkuat

Hukum & Peristiwa

KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi kepada Pelajar Lewat ACFFEST

Hukum & Peristiwa

SPMB 2026 Kota Salatiga Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Integritas dan Transparansi

Hukum & Peristiwa

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026

Hukum & Peristiwa

KPK Siapkan Strategi Hadapi KUHP Baru, Penanganan Korupsi Dipastikan Tetap Kuat