Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas visual nasional untuk layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110.
Dilansir dari laman Humas
Polri, penetapan
logo ini merupakan bagian dari upaya
Polri dalam memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, serta terintegrasi dengan teknologi informasi.
Kehadiran logo baru tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan darurat kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.
Logo Layanan Polisi 110 menjadi identitas resmi yang digunakan secara nasional dalam penyelenggaraan layanan pengaduan dan bantuan kepolisian.
Selain sebagai simbol layanan, logo ini juga merepresentasikan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Secara filosofis,
logo tersebut mengandung berbagai makna yang mencerminkan nilai-nilai dasar kepolisian. Warna merah pada angka 110 melambangkan keberanian, ketegasan, dan kesiapsiagaan dalam merespons situasi darurat.
Warna putih menggambarkan ketulusan, kejujuran, dan integritas dalam pelayanan, sementara warna hitam mencerminkan profesionalisme serta komitmen institusi dalam menjalankan tugasnya.
Dari sisi desain, bentuk kotak dengan sudut membulat melambangkan sistem pelayanan yang terstruktur namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Garis bingkai berwarna merah menjadi simbol perlindungan hukum sekaligus ketegasan dalam memberikan pelayanan publik.
Sementara itu, simbol telepon dan gelombang sinyal yang terdapat pada logo menggambarkan layanan komunikasi yang modern, cepat, dan aktif selama 24 jam. Angka 110 sendiri merupakan nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang dirancang agar mudah diingat oleh masyarakat.
Sebagai penegasan komitmen pelayanan, pada
logo tersebut juga tercantum slogan "Melindungi-Mengayomi-Melayani". Slogan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh jajaran kepolisian dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya Logo Layanan Polisi 110, Polri berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan tersebut sebagai sarana pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpercaya. (R)