Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik gratifikasi yang kerap dianggap sebagai hal biasa, namun berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya korupsi dan konflik kepentingan.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua
KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam Webinar Pendidikan Antikorupsi bagi Pendidikan Tinggi (Dikti) bertajuk "
Gratifikasi dalam Perspektif Islam" yang diselenggarakan Direktorat Jejaring Pendidikan
KPK secara daring, Kamis.
Menurut Fitroh, gratifikasi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nilai moral dan etika yang dijunjung dalam ajaran agama. Ia menegaskan bahwa berbagai praktik korupsi sering berawal dari tindakan sederhana yang dianggap wajar, namun dapat memengaruhi independensi dan integritas seseorang.
"
Gratifikasi tanpa pengendalian dapat menggerus integritas lembaga dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara maupun institusi pelayanan publik," kata Fitroh dilansir dari laman
KPK.
Ia menilai upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem pengawasan, pendidikan antikorupsi, serta penanaman nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan itu, Fitroh juga menyoroti masih rendahnya pelaporan gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan data Direktorat
Gratifikasi dan Pelayanan Publik
KPK, sepanjang 2025 hingga 2026 hanya terdapat dua laporan gratifikasi dari sektor pendidikan tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pemahaman dan mekanisme pelaporan terkait penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu,
KPK menemukan sejumlah kerentanan dalam pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya pada proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan.
Ketidakseragaman mekanisme pemeriksaan antarperguruan tinggi serta keterbatasan visitasi lapangan akibat kendala anggaran dinilai menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi.
Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa nilai amanah merupakan fondasi utama dalam membangun kepemimpinan yang berintegritas.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui sikap adil dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah.
"Nilai amanah menempati posisi sentral dalam ajaran Islam dan menjadi landasan utama kepemimpinan yang berintegritas," ujarnya.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, juga mengingatkan bahwa gratifikasi, suap, dan politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama, etika, dan moral.
Ia menegaskan bahwa setiap pemberian harus ditelusuri asal-usul dan tujuannya. Jika terdapat indikasi kepentingan tertentu, maka pemberian tersebut sebaiknya ditolak, dikembalikan, atau dilaporkan kepada pihak berwenang.
KPK berharap meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap risiko gratifikasi dapat memperkuat budaya antikorupsi dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Webinar tersebut diikuti lebih dari 700 peserta yang terdiri dari akademisi, sivitas akademika, dan masyarakat umum sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (R)